Wamena (ANTARA) - Kantor Urusan Agama atau KUA Wamena Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menikahkan sebanyak 60 pasangan dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan selama tahun 2024.
KUA Wamena berada di bawah Kantor Kemenag Kabupaten Jayawijaya dan ruang lingkup kerjanya meliputi delapan kabupaten di Papua Pegunungan.
Kepala KUA Wamena Ustaz Adnas Yelipele di Wamena, Jumat mengatakan data pernikahan pada 2024 sebanyak 60 pasangan yang melakukan akad nikah termasuk isbat atau keabsahan pernikahan setelah pasangan itu lebih dulu melakukan “nikah sirih”.
“Untuk tahun ini mulai Januari-Maret 2025 sebanyak sembilan pasangan yang telah melakukan pernikahan termasuk isbat,” katanya.
Menurut Ustaz Adnan, selain pernikahan yang dilakukan di Papua Pegunungan pihaknya juga memberikan sebanyak 22 rekomendasi nikah di kampung halaman pada tahun 2024, sementara isbat 39 pasangan yang melakukan pernikahan pada tahun 2024.
“Pelayanan tetap kami lakukan dengan memudahkan semua urusan kepada kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Cukup melengkapi administrasi sesuai ketentuan termasuk biaya nikah yang dibayar langsung ke bank yang telah ditunjuk sebesar Rp600.000,” ujarnya.
Dia menjelaskan biaya administrasi tersebut sudah termasuk pasangan itu memperoleh buku nikah fisik maupun elektronik.
“Tidak ada biaya tambahan selain biaya tersebut, sehingga siapa saja yang telah memenuhi persyaratan maka dapat melangsungkan pernikahan atau akad,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga memudahkan bagi pasangan yang tidak mampu maka dapat melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KAU Wamena secara gratis.
“Intinya pernikahan ini adalah wajib bagi setiap manusia yang telah cukup umur dan memenuhi persyaratan agama maupun negara. Kami penghulu memiliki tugas melancarkan semua urusan sehingga memudahkan semua masyarakat dalam pernikahan,” ujarnya.