Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Papua Tengah memulangkan sebanyak 21 orang pencari kerja yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) ke pihak keluarga, setelah diduga ditelantarkan oleh perusahaan PT HAL di Jakarta.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika Jumat mengatakan, kehadiran PT HAL di Timika tidak pernah ada penyampaian atau koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah untuk kedepannya setiap perusahaan yang ingin berinvestasi perlu dikaji kembali.
Para pencari kerja yang dipulangkan oleh pihak Pemkab Mimika ke keluarganya pada Jumat itu meliputi 17 laki-laki dan empat orang perempuan.
"Supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi bagi pencari kerja di Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Rettob, pihaknya juga meminta kepada setiap pencari kerja di Mimika agar sebelum mendaftarkan diri pada perusahaan harus lebih dulu menanyakan kepada Pemkab Mimika melalui dinas terkait.
"Karena kami mempunyai tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Mimika," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pencari kerja yang direkrut oleh PT HAL terus semangat, dan menjadikan masalah ini sebagai pengalaman.
"Sehingga ke depan tidak mudah percaya dengan perusahaan yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah," katanya lagi.
Dia menambahkan, proses rekrutmen karyawan oleh PT HAL tidak diketahui oleh pemerintah daerah setempat, dan pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin operasional pada perusahaan tersebut.