Jayapura (ANTARA) - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk turunnya, guna mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
Karantina Satpel Bandara Sentani Dewi kepada ANTARA di Sentani, Senin, mengatakan setiap hewan yang akan dikirim atau masuk ke wilayah ini wajib dilaporkan ke petugas karantina, termasuk asal dan tujuan pengirimannya.
"Kami punya regulasi lengkap, seperti Pedoman Rekomendasi Barang (PRB) dan petunjuk teknis (juknis) 2025 untuk hewan babi dan produk turunannya," katanya.
Menurut Dewi, pengguna jasa karantina dapat memperoleh dokumen-dokumen tersebut secara atau melalui saluran digital.
"Kami biasa membagikan ke pengguna jasa atau diunduh langsung dari karantina, tinggal ditanyakan saja bisa ada yang belum jelas, kami selalu siap melayani," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait temuan hewan sakit, seperti babi dengan dugaan terinfeksi African Swine Fever (ASF), prosedurnya cukup ketat proses PCR untuk hewan dapat selesai dalam waktu 24 jam karena laboratorium Karantina Hewan di Papua telah memiliki fasilitasi yang diakui nasional.
"Kalau hewan harus diberangkatkan karena mendesak, maka darahnya diambil terlebih dahulu untuk uji PCR, jika hasilnya negatif, baru dapat dilanjutkan dengan surat keterangan resmi dari Karantina Provinsi Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan koordinasi antara karantina dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga keamanan hayati daerah.
"Kita tidak bisa kerja sendiri, kami koordinasi dengan pihak daerah asal dan tujuan, agar mengetahui kondisi penyakit dan aturan lokalnya masing-masing," ujarnya lagi.*

