Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah, meminta masyarakat di Kampung Iwaka, Distrik Iwaka untuk memanfaatkan layanan call center 110 Polri guna menyampaikan laporan atau pengaduan secara gratis..
Kabag Ops Polres Mimika AKP Henri Alfredo Korwa di Timika, Rabu, mengatakan layanan cal center 110 Polri merupakan sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak kepolisian yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara gratis selama 24 jam.
"Layanan yang telah disiapkan Polri ini sebagai bentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Henri, jenis laporan yang dapat disampaikan meliputi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), informasi terkini kriminalitas, bencana alam, kemacetan lalu lintas serta bantuan dan perlindungan pertolongan darurat lainnya.
"Sehingga kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sambil terus melakukan sosialisasi kepada warga di setiap kampung terkait layanan call center tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan layanan call center 110 merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Tetapi juga pengayoman dan pelayanan terbaik bagi warga," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika terjadi gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan.