Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provisi (Pemprov) Papua gencar menghadirkan desa anti korupsi pada wilayah setempat, hal ini dilakukan agar dapat memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan berdaya guna.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Papua Yohanes Walilo di Jayapura, Jumat, mengatakan menghadirkan desa anti korupsi di Bumi Cenderawasih sangatlah penting dengan begitu pembangunan bisa berjalan optimal.
“Pada Kamis (19/6) kami bersama KPK, Kejaksaan dan pemerintah kabupaten/kota mengelar sosialisasi jaksa garda desa dan bimtek replikasi desa anti korupsi yang bertempat Kantor Gubernur Papua di mana ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah korupsi pada dana desa,” katanya.
Menurut Yohanes, melalui kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dalam memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
“Sehingga kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola desa/kampung yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi ini sangat penting dilakukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, dana desa yang langsung dikucurkan ke desa/kampung jumlahnya sangat besar. “Karena itu, diperlukan pengawasan, pendampingan, serta peningkatan integritas dari aparat kampung agar tidak terjadi penyelewengan dana yang dapat menghambat pembangunan di tingkat akar rumput,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kerja sama yang telah dibangun antara Kejaksaan, KPK, dan Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten serta kota.
“Karena kehadiran Jaksa di tengah masyarakat desa merupakan bentuk pendampingan hukum yang konkret, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan berdaya guna,” ujarnya lagi.
Sementara itu Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua Danny Korwa mengatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/ kampung sangat penting.
"Guna memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa/ kampung berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa kampung,".katanya.