Biak (ANTARA) - Lembaga DPR Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Papua memperkuat pengawasan penggunaan dana desa 2025 sebesar Rp186,8 miliar melalui percepatan pembahasan Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung.
"Raperda pemerintahan kampung mengatur tata kelola dana desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran desa di 257 kampung," ujar Wakil Ketua 1 DPRK Biak Numfor Noak Krey, Jumat .
Ia mengaku, jika Raperda pemerintahan kampung disahkan menjadi Perda maka memiliki landasan hukum bagi aparat kampung memanfaatkan dana desa.
Noak menilai, Raperda ini telah dikaji secara naskah akademik melibatkan Fakultas Hukum Uncen Jayapura dilihat dari aspek sosiologis, filosofi dan yuridis.
"Ya jika Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung sudah disahkan sebagai Perda maka ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai pelaksanaan peraturan daerah," ujarnya.
Dia menyebut, niat baik dilakukan DPRK Biak Numfor bersama pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dana desa dan pemerintahan kampung yang bersih, transparan dan bebas korupsi.
Dari kondisi nyata lapangan maupun hasil pengawasan langsung dari DPRK saat melakukan reses di kampung dan distrik, katanya, hampir sebagian besar pemerintahan kampung menghadapi permasalahan mengelola dana desa.
"Kami optimistis dengan adanya Raperda hak inisiatif DPRK terhadap pemerintahan kampung maka setiap pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran dan transparan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda Biak Francisco Olla mengakui, materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung menjadi sesuatu usulan yang baru bagi pemerintah daerah untuk dapat dibahas bersama dengan Pemda.
Olla menyebut, jajaran pihak eksekutif memberikan apresiasi atas usulan hak inisiatif DPRK menyiapkan Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung.
"Ya raperda ini menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dan Bupati Markus Oktovianus dalam mengambil kebijakan tata kelola dana desa," katanya.