
Pemkab Jayapura pesan penyelenggara PSU Papua jalankan tugas sesuai aturan

Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua berpesan kepada semua penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, demi menjamin proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan.
Plt Sekda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri di Sentani, Senin, mengatakan PSU merupakan momentum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, sehingga semua tahapan harus dilakukan dengan intensitas tinggi.
"Kami berharap para penyelenggara baik KPU, Bawaslu hingga petugas di tingkat TPS dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, netral, dan berpegang pada regulasi yang berlaku," katanya.
Menurut Basri, Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan PSU, tetapi tetap menekankan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan penyelenggara yang telah dilantik sesuai mekanisme nasional.
"Pengawasan melekat dari berbagai pihak termasuk TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan damai dan bebas intervensi politik," ujarnya.
Dia menjelaskan, PSU ini merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa demokrasi di Papua berlangsung dengan bermartabat, semua pihak harus menghindari tindakan yang dapat mencederai proses ini, terutama yang bertentangan dengan hukum.
"Kami berharap masyarakat agar turut mengawal pelaksanaan PSU dengan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan yang dapat merusak stabilitas daerah," katanya lagi.
Dia menambahkan, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan ikut menyukseskan pesta demokrasi ini.
"Mari kita sama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan menjunjung tinggi aturan demi masa depan Papua yang lebih baik," ujarnya lagi.
Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
