Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua memberi perhatian bagi warga yang berpotensi tidak bisa melakukan pencoblosan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.
Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Selasa, mengatakan saat ini sebanyak 1.258 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak Numfor tidak bisa menyalurkan hak suara dalam PSU Papua karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Kami betul-betul memberikan perhatian dan memantau ini untuk kemudian menyampaikan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu termasuk MK untuk menjadi perhatian ke depan," katanya.
Menurut Ramandey, pihaknya sangat menghormati keputusan MK terkait PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua namun dalam konteks HAM putusan ini mengakibatkan hak suara warga negara menjadi hilang.
"Karena PSU masih mungkin saja terjadi, dan jika terjadi PSU lagi maka yang dirugikan ialah masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan dari jumlah mahasiswa tersebut hanya sekitar 20 persen yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
"Dengan demikian dipastikan ribuan mahasiswa Uncen yang berasal dari Jayapura tidak bisa mencoblos dalam PSU menggunakan KTP karena KTP mereka di luar dari dua kabupaten tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya fokus untuk memantau ini karena ribuan warga berpotensi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam PSU pilkada Papua.

