Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua telah membuka posko pengaduan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua dan membentuk tim untuk melakukan pengawasan..
"Kami sudah membuka posko pengaduan pada 21 Juli 2025 dan nanti pada 5-7 Agustus 2025 tim yang telah terbentuk akan melakukan pemantauan pelaksanaan PSU di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Kabupaten Keerom," kata Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Selasa.
Menurut Ramandey, setelah dibukanya posko pengaduan, Komnas HAM RI Perwakilan Papua langsung mendapatkan dua laporan yakni adanya mobilisasi warga yang datang ke Kabupaten Biak Numfor dan dugaan mobilisasi pemilih warga negara asing (WNA) di Arso, Kabupaten Keerom
"Hingga kini kami masih terus melakukan pengecekan dan mendalam terkait laporan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan kemudian pada Selasa (29/7) pihaknya juga mendapat laporan bahwa ada sejumlah warga yang menggunakan tiga truk ke Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Selanjutnya kami mendapatkan laporan adanya selebaran terkait pembuatan SIM gratis di Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga kami sudah melakukan komunikasi dengan Polda Papua dan Bawaslu untuk segera direspon," ujarnya.
Menurut dia, kepentingan Komnas HAM adalah pilkada ini harus bisa mewadahi hak warga negara untuk menyalurkan hak politiknya secara bermartabat.
"Sehingga kami akan terus berupaya agar PSU di Papua berjalan jujur dan adil dengan melakukan pengawasan secara ketat karena kami tidak ingin ada PSU lagi setelah ini," katanya lagi.
Pihaknya meminta agar kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk bertemu sebelum pelaksanaan PSU dalam rangka upaya bersama menjaga situasi tetap aman.
"Kedua paslon dengan partai pengusung mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan PSU yang damai dan ramah HAM," ujarnya.

