Logo Header Antaranews Papua

Komnas HAM perwakilan Papua minta keterangan dua oknum prajurit TNI kasus penembakan warga

Selasa, 28 Oktober 2025 02:28 WIB
Image Print
Foto bersama setelah Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta keterangan dari dua oknum anggota TNI di Jayapura, Senin (27/102025) (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua meminta keterangan daru dua oknum anggota TNI atas kasus penembakan terhadap warga di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom pada September 2025.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan yang pertama ialah penembakan warga sipil oleh oknum anggota TNI Pomdam XVII Cenderawasih Pratu TB di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura mengakibatkan korban (Warga sipil) pada 3 September 2025.

"Kemudian kasus serupa yaitu penembakan oleh komandan Tim Satgas Ketapang Kapten Inf J di Distrik Waris, Kabupaten Keerom pada 7 September 2025 yang mengakibatkan korban yang juga anggota TNI Praka Petrus Muenda meninggal dunia," katanya.

Menurut Ramandey, mendengarkan keterangan dua oknum anggota TNI menjadi penting untuk melengkapi fakta investigasi yang di lakukan oleh tim komnas HAM Papua dan saat ini keduanya kini telah menjadi tersangka di Otmil IV/20 Kodam XVII Cenderawasih.

Dia menjelaskan ini merupakan kali pertama pihaknya bisa mendapat akses untuk oknum anggota TNI yang telah di limpahkan kasusnya ke pengadilan militer.

"Tentunya ini menjadi suatu pandangan baik oleh kepala Otmil Jayapura yang bisa menjadi praktek baik dalam penanganan kasus kasus anggota TNI yang terlibat kasus hukum di otmil," ujarnya.

Dia menambahkan tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung di Otmil IV/20 Jayapura, Komnas HAM mengingatkan agar proses persidangan bisa di publikasikan.

"Sehingga masyarakat di berikan akses untuk melihat secara terbuka proses sidang khususnya bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," katanya lagi.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026