Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta perusahaan atau pelaku usaha yang memperkerjakan karyawan orang asli Papua (OAP) agar dapat memperhatikan hak mereka sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Hak pekerja OAP berupa pemberian gaji sesuai dengan peraturan Upah Minimum Provinsi Papua sebesar Rp4,285 juta per bulan serta mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Semuel Rumaikeuw pada sosialisasi mencegah dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi buruh, Jumat.
Rumaikeuw memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sebab salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, ketika hubungan antara pengusaha dan bekerja atau buruh terkait dengan harmonis, maka produktivitas akan meningkat.
Bahkan iklim investasi di daerah, menurut dia, akan menjadi lebih kondusif dan kesejahteraan masyarakat pekerja OAP meningkat.
Diakuinya, dalam hubungan kerja tidak jarang timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, yang jika tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu stabilitas perusahaan.
"Bahkan perselisihan dapat berujung pada kerugian bagi suatu usaha sehingga dibutuhkan kemampuan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan secara damai dan efektif," katanya mewakili Bupati Markus Octovianus Mansnembra.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Djoni Domeng mengakui sosialisasi ini sebagai wujud nyata untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun kemitraan yang menguntungkan antara pengusaha, pekerja, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
"Dengan adanya sosialisasi maka setiap pekerja atau karyawan OAP dapat terpenuhi haknya dalam bentuk gaji, perlindungan jaminan sosial, serta hak lainnya diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah," katanya.
Ketua panitia pelaksana Robby Simbiak menyebut peserta sosialisasi mencegah perselisihan hubungan industrial diikuti sebanyak 100 orang berasal dari perusahaan, serikat pekerja, karyawan dan pelaku usaha.

