
Pemkab Jayawijaya minta warga urus dokumen kependudukan

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan meminta warga di 328 kampung dan empat kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan guna memperoleh kepastian hukum sebagai warga negara.
Hal ini dilakukan karena masih terdapat laporan adanya warga di Kabupaten Jayawijaya yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Ronny Elopere dalam keterangan di Wamena, Senin mengatakan warga harus dapat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
“Dokumen kependudukan itu sangat penting sebagai pengakuan negara terhadap warga negara di mana dia tinggal. Selain itu, dokumen kependudukan akan memudahkan mereka dalam mengurus segala keperluan di antaranya anak sekolah dan kesehatan,” katanya.
Menurut dia, Kabupaten Jayawijaya telah menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan sehingga menarik banyak orang yang datang ke daerah ini.
“Kami akan mengambil langkah tegas dalam pengawasan bagi warga yang datang agar situasi keamanan, ketertiban dapat terpelihara dan semua warga dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-E, sehingga ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Kami harus melakukan penertiban tentang hal tersebut,” katanya.
Dia menambahkan ke depan pihaknya bersama lembaga terkait akan memperketat pintu masuk ke Kabupaten Jayawijaya, baik itu melalui Bandara Wamena maupun transportasi darat.
“Kami akan meminta Disdukcapil dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan di bandara maupun jalan darat. Kalau berangkat menggunakan pesawat otomatis memiliki identitas kependudukan, kalau tidak punya maka dapat dipertanyakan,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
