Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga meminta agen Bahan Bakar Minyak industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan juga aturan perundangan berlaku terkait bisnis minyak serta gas khususnya di wilayah Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan pihaknya terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi terberat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan melakukan penimbunan solar subsidi," katanya.
Menurut Ahad, apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU) di mana pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri berinisial PT LA.
"Pemberian sanksi, menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat adalah PHU, di mana tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," ujarnya.
Dia menjelaskan di sisi lain, pihaknya memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sesuai yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, BUMN minyak dan gas bumi itu juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina siapkan sanksi berat agen BBM timbun solar subsidi di Bali

