Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua minta peningkatan pengawasan peternakan di permukiman warga

Jumat, 27 Februari 2026 06:22 WIB
Image Print
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua, Yohanes Walilo (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha peternakan yang berada di sekitar permukiman warga, guna menjaga kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua, Yohanes Walilo, di Jayapura Kamis mengatakan pengawasan tersebut penting menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas peternakan, yang dinilai mengganggu lingkungan hunian.

"Oleh sebab itu kami sangat mendorong kabupaten dan kota menerapkan seleksi ketat dalam proses pemberian izin usaha peternakan agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun pencemaran lingkungan," katanya.

Menurut Yohanes, usaha peternakan tetap boleh berjalan, hanya saja lokasinya harus sesuai ketentuan tata ruang dan memenuhi syarat lingkungan.

"Jika tidak memenuhi persyaratan, izin tidak dapat diberikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan kewenangan penerbitan izin usaha berada di pemerintah kabupaten dan kota, sehingga evaluasi kelayakan lokasi harus dilakukan secara disiplin dengan mempertimbangkan jarak dari permukiman serta potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

"Kami juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk mempertimbangkan relokasi usaha peternakan yang terbukti menimbulkan gangguan bagi warga," katanya lagi.

Dia menambahkan, masyarakat yang merasa terdampak dapat menyampaikan laporan secara berjenjang melalui RT, RW, kelurahan hingga distrik.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan.

"Papua tetap terbuka terhadap investasi dan pengembangan sektor peternakan sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah. Namun, pertumbuhan usaha harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat," katanya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026