
Satgas ODC bongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB di Papua

Jayapura (ANTARA) - Satgas Operasi Damai Cartenz berupaya membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Tanah Papua.
Upaya itu terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyaluran senjata api dan amunisi ke KKB.
"Saat ini ada empat orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB," kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani Dihubungi dari Jayapura, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan empat pelaku itu dilakukan bertahap mulai Rabu (25/3) hingga Kamis (26/3) di sekitar Kabupaten Jayapura.
Empat orang yang ditangkap itu adalah KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal.
Dari keterangan para tersangka, terungkap mereka memiliki peran berbeda, seperti tiga tersangka, yakni KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sedangkan tersangka HM berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Faizal.
Ia menambahkan saat menangkap para tersangka, tim Satgas ODC juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Tim Satgas ODC akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Papua," kata Faizal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas ODC bongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
