Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua Pegunungan dorong sistem gudang terintegrasi pusat-daerah

Selasa, 31 Maret 2026 07:34 WIB
Image Print
Plt Kepala Disperindag Papua Pegunungan Melianus Kambu menyerahkan bantuan usaha kepada salah satu warga Papua Pegunungan.ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan (Papeg) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mendorong sistem gudang terintegrasi mulai pusat hingga daerah.

Plt Kepala Disperindag Papua Pegunungan Melianus Kambu di Wamena, Senin, mengatakan sejauh ini daerah ini belum memiliki sistem informasi gudang yang terintegrasi mulai pusat, provinsi dan kabupaten.

“Kami mengharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI membantu dalam mendorong sistem informasi gudang sehingga membantu pendistribusian barang ke wilayah Papua Pegunungan,” katanya.

Menurut dia, sistem informasi gudang itu berkaitan erat dengan distributor dan sub distributor bahan pokok (bapok) maupun barang-barang lainnya.

“Sistem informasi gudang ini akan membantu distribusi barang yang masuk maupun keluar secara terintegrasi mulai daerah hingga pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sistem informasi gudang di bawah Kementerian Perdagangan khususnya melalui sistem resi gudang (SRG) dan pengawasan gudang non-SRG.

“Tentu SRG memiliki fungsi utama untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok, menjaga stabilitas harga komoditas dan memperdayakan petani atau pemilik barang,” katanya.

Dia menambahkan dengan adanya sistem informasi gudang maka pihaknya dapat memantau perkembangan bapok maupun barang-barang lainnya di setiap sub gudang delapan kabupaten Papua Pegunungan.

“Kami organisasi perangkat daerah (OPD) baru sehingga memiliki kewajiban untuk fokus dalam urusan distribusi barang yang terintegrasi sehingga fungsi sebagai pengontrol dapat dijalankan secara optimal. Kami berharap dengan adanya sistem ini maka masuk dan keluarnya barang dapat terkontrol baik supaya masyarakat Papua Pegunungan bisa hidup lebih sejahtera,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026