Logo Header Antaranews Papua

Polda Papua tetapkan dua tersangka kasus BBM bersubsidi di Merauke

Rabu, 29 April 2026 15:01 WIB
Image Print
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos menunjukkan salah satu barang bukti dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Merauke, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

"Kedua tersangka itu adalah M.R. dan M.S," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Rama Samtama Putra di Jayapura, Rabu.

Dijelaskan, mereka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus tersebut terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Februari dan terungkap tanggal 16 April dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos.

Dari penyelidikan yang dilakukan, aksi pelaku tampak terorganisir karena mereka juga pengurus Gapoktan Bina Tani dan bersama pengelola Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan surat tersebut digunakan untuk membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite pada sejumlah SPBU di Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Biosolar Rp6.800 per liter dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite.

BBM yang dibeli itu kemudian ditampung di gudang menggunakan beberapa tangki berkapasitas masing-masing 700 liter.

Padahal, kata Kombes Rama, dari laporan yang diterima UPJA bukan penyalur yang ditunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BBM bersubsidi yang ditampung kemudian dijual dengan harga di atas HET yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.

Dari penggeledahan, disita barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk sejumlah surat rekomendasi dan aksi yang dilakukan diperkirakan merugikan negara sekitar Rp197,8 juta, kata Kombes Rama.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026