Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa atau dana kampung tahun 2017-2024 di Kabupaten Lanny Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari, di Jayapura, Senin, mengatakan penyidik Polda Papua masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi.
Dia menyebutkan saat ini ada tujuh orang saksi sudah dimintai keterangannya dan kemungkinan hal itu masih terus bertambah.
Menurut dia, pihaknya belum dapat memastikan kapan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena untuk naik ke tahap tersebut nanti setelah da hasil audit terkait kerugian negara.
"Ada beberapa faktor untuk menaikkan suatu kasus ke tahapan penyidikan, yakni adanya hasil audit terkait kerugian negara," ujarnya.
Dia mengatakan bila sudah dalam tahap penyidikan maka selain diketahui kerugian negara juga akan dilakukan penetapan tersangka.
Ade menyebutkan tujuh saksi yang dimintai keterangannya, yakni staf dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya serta para pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
"Mudah-mudahan penyidik bisa segera menaikkan statusnya hingga diketahui berapa kerugian negara serta tersangkanya," kata Ade Sapari.
Kabupaten Lanny Jaya memiliki 39 distrik dengan 354 kampung atau desa, dengan mendapatkan alokasi dana kampung tahun 2024 sebesar Rp319 miliar.