Logo Header Antaranews Papua

Kemendagri harap program Indonesia emas diterjemahkan Pemprov Papua Pegunungan dengan baik

Minggu, 3 Mei 2026 21:22 WIB
Image Print
Wamendagri RI Ribka Haluk memberikan arahan mewakili Mendagri RI Tito Karnavian pada Musrenbang RKPD dan Otsus tahun 2026 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. ANTARA/dok

Wamena (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengharapkan program Indonesia emas tahun 2045 dapat diterjemahkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan visi Indonesia Emas pada tahun 2045 itu harus dapat dijabarkan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Papua Pegunungan.

"Visi Indonesia Emas oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden harus dapat diterjemahkan dengan baik melalui program yang saling sinergi mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten," katanya.

Menurut dia, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas itu harus ada sinergi antara program dan kebijakan dari pemerintah pusat hingga ke daerah, begitu pula sebaliknya.

"Program yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat itu harus sinkron dengan program di daerah, begitu pula program daerah harus seirama dengan program pusat supaya visi besar Indonesia Emas pada tahun 2045 dapat terwujud," ujarnya.

Wamendagri menjelaskan Indonesia merupakan negara kesatuan, dengan program dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka harus sinkron dengan program dan kebijakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota.

"Sinkronisasi harus kita jaga karena bangsa ini memiliki satu presiden dan apa yang menjadi visi misi orang nomor satu di Indonesia harus juga menjadi visi misi gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia karena kita menganut sistem negara kesatuan," katanya.

Ribka menambahkan musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang memiliki arti yang sangat penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan.

"Dalam forum musrenbang, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas program kegiatan dan subkegiatan yang diusulkan untuk ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027 hingga nanti sampai ke tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026