
Polda Papua bentuk tim URC tangani kejahatan 3C

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua membentuk tim unit reaksi cepat (URC) untuk menangani kasus kejahatan 3C yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan (3C).
"Pembentukan tim URC itu dilakukan di 21 polres dan polresta di wilayah hukum Polda Papua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Parasian Herman Gultom, Rabu di Jayapura.
Ia mengatakan pembentukan tim URC merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran polisi yang responsif dalam menangani berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
"Tim URC yang dibentuk memiliki fokus utama pada pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yang menjadi perhatian masyarakat, dan tidak hanya bergerak dalam aspek penegakan hukum melalui pengungkapan kasus, tetapi juga melaksanakan patroli mobile serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan," kata Kombes Parasian Herman Gultom.
Menurutnya, kehadiran tim URC diharapkan mampu mempercepat respons terhadap setiap laporan masyarakat serta meningkatkan efektivitas pencegahan tindak kriminalitas di wilayah Papua.
Pembentukan tim im URC juga merupakan bagian dari strategi Polda Papua dalam mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Cartenz 2026 yang digelar selama 45 hari, terhitung mulai 1 Juni.
Operasi tersebut difokuskan pada penanggulangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, karena dari data saat ini tercatat 1.076 kasus 3C di wilayah hukum Polda Papua," kata Kombes Herman Gultom.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
