Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik.
Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis malam.
Berita Terkait
Masyarakat adat MOI memalang tempat pemakaman COVID-19 Kota Sorong
Kamis, 2 September 2021 7:33
Polri sita dokumen anggaran pemakaman COVID-19 BPBD Jember
Rabu, 1 September 2021 21:08
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana meninggal dunia terpapar COVID-19
Minggu, 17 Januari 2021 14:21
Lahan Pemakaman Khusus COVID-19 Di Rorotan
Selasa, 5 Januari 2021 14:52
WN Ukraina dimakamkan di Pemakaman COVID SP1 Timika
Kamis, 19 November 2020 11:41
Perwakilan Imigrasi Papua hadir pemakaman WN Ukraina positif terpapar COVID-19
Kamis, 19 November 2020 11:39
UP2KP minta kejelasan terkait pemakaman korban COVID-19 TPU Abepura
Rabu, 14 Oktober 2020 20:21
Pemakaman jenazah secara protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon berkurang
Rabu, 14 Oktober 2020 17:22