Polda Papua ringkus 5 tersangka 3 kasus TPPO, gunakan aplikasi kencan

ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua meringkus lima orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjadi muncikari yang merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks melalui sebuah aplikasi kencan. Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direskrimum Polda Papua Kompol Diaritz Felle menyabut hingga kini telah menangani delapan kasus TPPO. (Laksa Mahendra/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)