Bea Cukai Jayapura musnahkan rokok dan minuman ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 12:00
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode bulan Januari hingga November 2024, Rabu (11/12). Barang yang dimusnahkan berupa 11.900 batang rokok ilegal dan 285 liter minuman mengandung etil alkohol.
(Laksa Mahendra/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)