Jayapura (Antara Papua) - Seorang nelayan asal Jayapura Lucy Waroi (37), hingga kini masih ditahan di Vanimo, Papua Nugini (PNG), setelah pengadilan setempat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Kabag Penerangan Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa pengadilan PNG di Vanimo sudah memutuskan hukuman empat bulan penjara kepada Lucky Waroi, nelayan asal Jayapura yang ditangkap saat menangkap ikan di perairan PNG.

"Lucky tidak dikenakan denda melainkan hanya kurungan badan, sedangkan perahu motor (speed boat) yang digunakan disita PNG," kata Allen di sela-sela peringatan HUT ke-69 TNI  di Makodam XVII/Cenderawasih, di Jayapura.

Sementara rekan Lucy, yakni Frangky Wanggai (18) sudah dibebaskan setelah membayar uang denda sebesar 1.000 kina atau sekitar Rp4,3 juta, sedangkan Baren Waroy yang masih berusia 17 tahun diputus bebas oleh pengadilan PNG.

Ketiga nelayan asal Dok Empat Kota Jayapura itu ditangkap tentara Papua Nugini (Papua Nugini Defence Force/PNG DF), 6 September lalu saat menangkap ikan di perairan Wutung, Papua Nugini.

Di dalam perahu motor mereka ditemukan lima buah dopis atau bom ikan yang dibuat untuk menangkap ikan. (*)


Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024