Bandara Sentani mulai meniadakan pelayanan airport tax
Rabu, 4 Maret 2015 11:25 WIB
Terminal Bandara Sentani (Foto: Istimewa)
Sentani (Antara Papua) - Bandara Kelas I Utama Sentani, di kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, meniadakan pelayanan "airport tax" atau pembayaran Passenger Service Charge (PSC) karena telah digabungkan dengan harga tiket, terhitung 1 Maret 2015.
Kepala Bagian Tata Usaha Bandar Udara Kelas I Utama Sentani, Jayapura Rasburhany, di Sentani, Rabu, mengatakan, penggabungan pembayaran PSC dan tiket itu bertujuan memudahkan pergerakan penumpang pesawat di bandara.
"Jadi, tidak akan terjadi antrian penumpang yang hendak berangkat sehingga menyebabkan keterlambatan ketika naik pesawat," katanya.
Airport tax atau PSC merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara tersebut.
Rasburhany menuturkan, pemberlakukan pembayaran PSC bersamaan dengan tiket ini tidak hanya dilakukan di Papua, tetapi secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi udara, sekaligus meningkatkan pelayanan publik pihak bandara dan maskapai penerbangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, peraturan baru ini diberlakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara.
"Selama ini yang memberlakukan peraturan baru tersebut baru satu maskapai penerbangan saja, sehingga ke depannya semua pihak dapat melaksanakan," katanya lagi.
Rasburhany mengakui, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi juga memasang "banner" di dalam area bandara, sehingga penumpang yang datang dapat mengetahuinya. (*)
Kepala Bagian Tata Usaha Bandar Udara Kelas I Utama Sentani, Jayapura Rasburhany, di Sentani, Rabu, mengatakan, penggabungan pembayaran PSC dan tiket itu bertujuan memudahkan pergerakan penumpang pesawat di bandara.
"Jadi, tidak akan terjadi antrian penumpang yang hendak berangkat sehingga menyebabkan keterlambatan ketika naik pesawat," katanya.
Airport tax atau PSC merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara tersebut.
Rasburhany menuturkan, pemberlakukan pembayaran PSC bersamaan dengan tiket ini tidak hanya dilakukan di Papua, tetapi secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi udara, sekaligus meningkatkan pelayanan publik pihak bandara dan maskapai penerbangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, peraturan baru ini diberlakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara.
"Selama ini yang memberlakukan peraturan baru tersebut baru satu maskapai penerbangan saja, sehingga ke depannya semua pihak dapat melaksanakan," katanya lagi.
Rasburhany mengakui, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi juga memasang "banner" di dalam area bandara, sehingga penumpang yang datang dapat mengetahuinya. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jayapura undang Wakil Presiden Gibran buka Festival Danau Sentani 2026
07 April 2026 20:41 WIB
Polres Jayapura siagakan 210 personil lakukan pengamanan Shalat Idul Fitri 2026
21 March 2026 20:08 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemprov Papua targetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp81 miliar pada 2026
08 April 2026 20:32 WIB