Jayapura (Antara Papua) - Bioskop XXI di Jayapura Mall terkena dua objek pajak yang diberlakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Kepala Dispenda Kota Jayapura Fachruddin Pasolo, di Jayapura, Rabu, menjelaskan, selama ini pendapatan yang diperoleh dari XXI Jayapura hanya satu objek pajak, yaitu pajak hiburan.

"Kita ada lakukan kesalahan karena hanya memasukan pajak dari XXI Jayapura di pajak hiburan, harusnya juga ada pajak restauran. Ke depan kita akan pisahkan," ujarnya.

Menurut Pasolo, selama ini sumbangan XXI terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura cukup signifikaan karena dalam satu tahun angkanya mencapai miliaran rupiah.

"Dari bioskop (XXI Jayapura) itu bagus, satu bulan bisa lebih dari Rp200 juta," ucapnya.

Ditambah lagi dengan manajemen XXI Jayapura yang terbuka terhadap pemerintah membuat tempat usaha tersebut dapat dijadikan contoh bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Jayapura.

Di sisi lain, ungkap Pasolo, objek pajak hiburan lainnya, yakni tempat karaoke, dianggap mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Saya ada mau lihat karaoke yang pajaknya melambat, mestinya dia sudah 90 persen, kalau normal 50 persen, tapi sekarang dia masih dibawah 40 persen (darri target tahunan)," ucapnya.

Pasolo mengaku, Dispenda dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencari tahu penyebab dari penurunan pendapatan pajak hiburan dari tempat karaoke.

"Ke depan saya mau coba untuk lakukan uji petik," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024