Jayapura (Antara Papua) - Manajemen PLN Area Jayapura meminta seluruh warga Kota Jayapura untuk menggunakan peralatan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) guna menghindari terjadinya kebakaran karena arus pendek.

"Semua warga harus sama-sama bertanggung jawab untuk membenahi semua instalasi listrik di rumah, dalam hal ini penggunaan material yang tidak standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan penggunaan material tidak sesuai beban yang ada," ujar Asisten Manager Transaksi PLN Area Jayapura Yohanes Sudarmono, di Jayapura, Senin.

Hal ini ia utarakan karena terjadi kebakaran di wilayah padat pemukiman, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (28/6), yang ia duga karena adanya arus pendek di sebuah rumah hingga akhirnya membakar sekitar 40 rumah.

Ditegaskan Sudarmono, warga juga tidak dibenarkan untuk menambah sendiri jaringan listrik melalu penampang kabel milik PLN karena hal itu cukup membahayakan.

"Penampang kabel itu mempunyai batasan beban yang mana tidak boleh melampaui kemampuan penampang. Karena itu warga yang ada harus bisa berpikir positif untuk memperbaiki," ucapnya.

Sudarmono menjelaskan, instalasi listrik yang ada di dalam rumah pelanggan tidak lagi menjadi kewenangan PLN, sehingg hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab dari konsumen.

"Kewenangan PLN dalam hal ini adalah sampai di meter, ke dalam rumah itu tanggung jawab pelanggan sendiri, pada saat mereka mengajukan daya itu kelayakan operasi harus dimiliki oleh pelanggan baru yang mana dia mensertifikasi standarisasi dari instalasi yang ada dirumahnya," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024