Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, meminta penyampaikan aspirasi apapun tidak mengganggu aktivitas umum termasuk kantor pemerintahan.
Hal ini menyusul puluhan pengusaha memalang gerbang utama Kantor Bupati Jayapura karena hak-hak mereka sebagai pihak yang mengerjakan proyek pemerintah belum dibayar.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa di Sentani, Kami, mengatakan aspirasi atau penyampaikan pendapatan di muka umum diatur dalam perundang-undangan yang berlalu.
Akan tetapi penyampaikan itu harus dilakukan secara elegan dan tidak harus menghalangi aktivitas perkantoran.
“Kami pikir semua sudah pada jalurnya atau ada aturannya sehingga hal itu yang menjadi dasar untuk melakukan segala sesuatu,” katanya.
Menurut Penjabat Bupati Siriwa, pemerintah daerah tidak menutup mata tentang dinamika yang terjadi, tetapi sedang berupaya untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.
“Kami sudah perintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memproses anggaran untuk pembayaran hak guru dan pihak ketiga atau kontraktor,” ujarnya.
Dengan demikian seharusnya, guru dan pihak ketika atau para kontraktor lebih bersabar untuk proses pembayaran hasil pengerjaannya pada 2024.
“Semua proses itu membutuhkan waktu, apalagi ini masalah keuangan maka harus dikerjakan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung berharap apapun persoalannya dapat dilakukan dengan santun dan bermartabat.
“Penyampaikan pendapat di muka umum itu hal biasa, tetapi dilakukan dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang optimal,” ujarnya.
Dia menegaskan Pemkab Jayapura pun tidak tinggal diam dengan kondisi ini, pasti sedang berupaya mencari solusi sehingga dinamika ini selesai.
“Kami juga harap untuk pemerintah daerah melalui BPKAD untuk segera membayar hak-hak pengusaha supaya permasalahan ini segera selesai,” katanya.*