Jayapura (Antara Papua) - Wakil Bupati Sarmi Albertus Suripno diperiksa penyidik Tipikor Polda Papua sebagai saksi terkait membangunan irigasi di SP 2 senilai Rp 7,3 miliar, Kamis (26/11).

"Pemeriksaan terkait temuan BPK yang ditindak lanjuti Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua," kata Suripno yang didampingi pengacara dari Kantor Pengacara Muslim Lobubun di Jayapura, Jumat.

Menurut Suripno, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, ia mendapat 32 pertanyaan yang lebih banyak terkait tugas wakil bupati.

Selain itu juga tentang proses hingga dikeluarkannya disposisi kepada PT IBM sebagai pemenang tender pembangunan irigasi yang berlokasi di Bonggo.

"Memang saya pernah menandatangani surat disposisi tanggal 22 Juni 2012 namun ternyata kontraknya sudah dibuat per tanggal 6 Juni 2012 sehingga sebetulnya disposisi tersebut tidak dibutuhkan," jelas Suripno.

Ia menyebutkan pemberian disposisi itu atas permintaan atasannya yang menyatakan kepada PT IBM sebagai pemenang tender.

Bahkan dirinya juga baru mengetahui kalau proyek tersebut dianggarkan melalui anggaran di lingkungan sekretariat daerah.

Dari temuan BPK terungkap terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp1 miliar sedangkan volume pekerjaan belum selesai seluruhnya.

Karena itu, ia berharap agar Bupati Sarmi saat itu Otis Mandibor diperiksa terkait kasus tersebut . (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024