Jayapura (Antara Papua) - KBRI di Port Moresby, Papua Nugini Selasa, menyerahkan enam nelayan asal Merauke, Papua, yang sebelumnya ditahan dipenjara di Bomana, PNG.
Penyerahan keenam nelayan yang ditangkap tentara PNG, 8 Agustus lalu dilakukan Konsul KBRI Port Moresby Martamba Tobingg kepada Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai di Jayapura.
Kepala BPKLN Papua, Suzana Wangai kepada Antara, seusai menerima keenam nelayan asal Papua, menyatakan rasa terima kasih kepada kepada KBRI di Port Moresby karena mendampingi keenam WNI asal Merauke, Papua.
Dari keterangan keenam nelayan, saat ditangkap tentara PNG tidak melakukan aktifitas menangkap ikan melainkan sedang mencari rekannya yang diduga hilang setelah tidak dapat dihubungi melalui radio komunikasi.
Namun apa pun alasannya mereka sudah tertangkap tentara PNG dan diajukan ke pengadilan di Bomana dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara, jelas Suzana Wanggai.
Sementara itu salah satu nelayan yakni Syaifudin secara terpisah kepada Antara mengakui saat ditangkap 8 Agustus lalu, mereka tidak mengetahui dengan pasti bila sudah memasuki wilayah PNG.
"Kapal motor kami memang dilengkapi dengan GPS dan tidak menyadari bila kapal sudah memasuki wilayah PNG," ujar Syaifudin seraya menambahkan, saat itu mereka sedang berusaha mencari rekan-rekannya yang berada di dalam kapal yang terpisah.
Ketika ditanya tentang hukuman yang dijatuhkan mereka, Syaifudin mengaku, mereka mendapat hukuman empat bulan penjara namun hanya dijalani dua bulan.
"Hukuman hanya kami jalani selama dua bulan sedang sisanya dijalani sebagai tahanan kota dan berada di KBRI Port Moresby, " jelas Syaifudin.
Enam nelayan yang dipulangkan itu masing masing Rusdy Sinja, Swedi Waris, Muhammad Syaifudin, Ceman Asis, Angga Prastiawan dan Yayan Nurdin.
Saat ini, keenam nelayan masih berada di Jayapura dan dijadwalkan akan dipulangkan ke Merauke, Jawa dan seorang diantaranya tetap berada di Jayapura. (*)
Penyerahan keenam nelayan yang ditangkap tentara PNG, 8 Agustus lalu dilakukan Konsul KBRI Port Moresby Martamba Tobingg kepada Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai di Jayapura.
Kepala BPKLN Papua, Suzana Wangai kepada Antara, seusai menerima keenam nelayan asal Papua, menyatakan rasa terima kasih kepada kepada KBRI di Port Moresby karena mendampingi keenam WNI asal Merauke, Papua.
Dari keterangan keenam nelayan, saat ditangkap tentara PNG tidak melakukan aktifitas menangkap ikan melainkan sedang mencari rekannya yang diduga hilang setelah tidak dapat dihubungi melalui radio komunikasi.
Namun apa pun alasannya mereka sudah tertangkap tentara PNG dan diajukan ke pengadilan di Bomana dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara, jelas Suzana Wanggai.
Sementara itu salah satu nelayan yakni Syaifudin secara terpisah kepada Antara mengakui saat ditangkap 8 Agustus lalu, mereka tidak mengetahui dengan pasti bila sudah memasuki wilayah PNG.
"Kapal motor kami memang dilengkapi dengan GPS dan tidak menyadari bila kapal sudah memasuki wilayah PNG," ujar Syaifudin seraya menambahkan, saat itu mereka sedang berusaha mencari rekan-rekannya yang berada di dalam kapal yang terpisah.
Ketika ditanya tentang hukuman yang dijatuhkan mereka, Syaifudin mengaku, mereka mendapat hukuman empat bulan penjara namun hanya dijalani dua bulan.
"Hukuman hanya kami jalani selama dua bulan sedang sisanya dijalani sebagai tahanan kota dan berada di KBRI Port Moresby, " jelas Syaifudin.
Enam nelayan yang dipulangkan itu masing masing Rusdy Sinja, Swedi Waris, Muhammad Syaifudin, Ceman Asis, Angga Prastiawan dan Yayan Nurdin.
Saat ini, keenam nelayan masih berada di Jayapura dan dijadwalkan akan dipulangkan ke Merauke, Jawa dan seorang diantaranya tetap berada di Jayapura. (*)