Jayapura (Antara Papua) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua Sudiwardono mengatakan, status tahanan kota yang disandang Mesak Manibor, bupati non aktif Sarmi, bisa ditinjau kembali karena berindikasi sejumlah pelanggaran, diantaranya menyelenggarakan sejumlah kegiatan pemerintahan.

Padahal, di Sarmi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan SK nomor 1 31.91-5878/2015 tentang pemberhentian Bupati Sarmi Mesak Manimbor dan menunjuk Wakil Bupati Sarmi sebagi Plt Bupati Sarmi Alberthus Suripno.

"Di dalam klausul atau berkas tahanan kota itu pasti ada sejumlah syarat yang harus ditaati, jika tak ditaati, ya harus ditinjau ulang," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono kepada pers di Kota Jayapura, Papua, Minggu.

Menurut dia, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura bisa meninjau ulang penangguhan penahanan kota bagi Mesak Manibor karena pelanggarannya diindikasikan sengaja dilakukan.

Termasuk, kata dia, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan perhatian atas tindakan Mesak Manimbor yang seenaknya telah melakukan sejumlah kegiatan pemerintahan, padahal statusnya telah dinonaktifkan.

"Pak Gubernur telah berbicara langsung dengan saya terkait hal ini dan saya juga telah menyampaikan kepada gubernur bahwa kasus ini diluar kewenangan saya," katanya.

Kecuali, kata dia, ada laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Pengadilan Tinggi Jayapura atau pihak berkompeten.

"Maka kami bisa melihat hal itu dan pastinya saya akan menyurati Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura yang telah mengeluarkan keputusan tersebut," kata Sudiwardono.

Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Martinus Balla menampik jika penangguhan penahanan yang diberikan dikaitkan dengan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Mesak Manibor.

"Penangguhan penahanan akibat tindak pidana yang dilakukan Manimbor tak bisa dikaitkan dengan aktivitas pemerintaha yang dikerjakan olehnya. Kecuali Mesak Manimbor tak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, maka peninjauan itu dapat ditinjau ulang kembali," kata Marthinus Balla.

Sebelumnya, Plt Bupati Sarmi Alberthus Suripno mengaku bingung dengan tindakan Mesak Manibor yang menghadiri atau membuka sejumlah kegiatan pemerintahan di daerah yang dijuluki `Kota Ombak` itu.

"Sejak 16 November diberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, Mesak Manibor langsung ke Sarmi dan membuat kegiatan-kegiatan pemerintahan yaitu mengadakan pembukaan, peresmian, pembicaraan dalam Musrenbang yang menentukan rencana jangka panjang 2015 sampai 2035 dan dalam penutupan Diklat Prajabatan KA1," katanya.

Dengan kehadiran Mesak Manibor di Sarmi, kata dia, menimbulkan keresahana bagi masyarakat dan mengganggu stabilitas penyelengagraan pemerintahan serta keamanan yang kemungkinan berpotensi konflik diantara PNS dan pejabat serta masyarakat setempat.

"Karena sebagian besar pejabat besar di Sarmi masih loyal kepada Mesak Manimbor yang sekarang ini sudah tidak aktif, tapi kenapa orang-orang ini masih loyal. Dan yang saya tanyakan kepada pengadilan itu, status hukum pengalihan tahanan kota itu seperti apa," katanya dengan nada tanya.

"Apa ada syaratnya atau tidak sehingga yang bersangkutan bisa melaksanakan kegiatan, pada hal alasanya yang bersangkutan diberikan tahanan kota itu karena alasan sakit, yang tentunya kan tidak bisa lagi melaksanakan kegiatan kesana-kemarin. Jadi ini aneh," lanjutnya.

Terkait masalah ini, Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah mengeluarkan surat teguran bernomor 131/14905/SET untuk segera ditindaklanjuti oleh Mesak Manimbor agar tak melaksanakan tugas pemerintahan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024