Biak (ANTARA) - Legislator DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah hukum dalam rangka penetapan status kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Warbesrendi.
"Kelembagaan PDAM Warbesrendi belum memiliki kepastian hukum sehingga perlu ditetapkan lewat peraturan daerah," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen di Biak, Minggu.
Ia juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkait dengan pembahasan status hukum kelembagaan perusahaan air minum Warbesrendi.
Diakuinya, pembentukan status hukum PDAM Warbesrendi Biak sangat mendesak mengingat perusahaan daerah yang mengelola air bersih untuk masyarakat Biak Numfor memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, lanjut dia, sebagai pemilik perusahaan daerah air minum dapat menyiapkan rancangan status hukum berupa peraturan daerah kepada kelembagaan perusahaan air minum Warbesrendi.
"Dengan dibuatkan regulasi peraturan daerah diharapkan menjadi payung hukum dalam pelayanan bisnis jasa air bersih yang dikelola PDAM Warbesrendi," harap dia.
Berdasarkan data pada tahun 2009-2014 di masa kepemimpinan Bupati Biak almarhum Yusuf Melianus Maryen telah menjalin kerja sama PDAM Warbesrendi dengan perusahaan air dari negara Belanda.
Hingga tahun 2023 perusahaan daerah air minum Warbesrendi masih tetap eksis melayani kebutuhan air bersih untuk warga di sejumlah kelurahan dan kampung di wilayah Distrik Biak Kota Biak dan Distrik Samofa sekitarnya.