Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pembangunan Pasar Entrop yang telah rampung dikerjakan dan tinggal menunggu difungsikan.

"Standar Pasar Entrop dibangun berdasarkan SNI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sehingga selain pasarnya sendiri ada beberapa fasilitas yang wajib dibangun," ujar Kepala Dinas Perindustran, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Rabu.

"Sebenarnya hingga pasar itu bukan hanya sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga berfungsi sebagai destinasi wisata," ucapnya.

Diungkapkannya, pada tahun ini, Disperindagkop telah mengusulkan pendanaan pembangunan beberapa fasilitas pelengkap seperti, kantor satpam, ruang menyusui, ruang ganti dan ada beberapa ruang kecil sebagai pelengkap bangunan tersebut.

"Kegiatan yang menyusul di 2016 yang sudah kami usulkan ke Kementerian perdagangan, yaitu menyangkut penataan lingkungan, didalamnya ada pembangunan jalan, drainase serta taman di dalam pasar," ucap dia.

Awi menambahkan, pembagian tipe pedagang di Pasar Entrop akan lebih tertata dibandingkan pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Jayapura karena menggunakan sistem pembagian blok.

"Pasar Entrop kami bangun dengan konsep yang berbeda dengan pasar lain. Jadi dibangun berdasarkan blok-blok. Tiap blok itu peruntukannya berbeda. Ada blok yang khusus pedagang grosir, blok pedagang aksesoris dan mainan, blok penjahit dan pakaian, blok masyarakat Port Numbay, blok ikan dan sayur, blok perkantoran," katanya.

Hanya pengoperasian Pasar Entrop masih harus menunggu proses serah terima dari Kementerian Perdagangan, yang tahapannya sedang dikerjakan Disperindagkop.

"Target untuk tuntas bangunannya di 2015, sedangkan bangunan pelengkapnya kami usulkan di 2016. Dan target pengoperasiannya bisa di 2016 sambil proses pembuatan bangunan pelengkapnya jalan. Hanya bangunan itu masih milik kementerian sehingga kami harus mengurus proses hibahnya dari Kementerian perdagangan ke Pemkot Jayapura," ujar Awi. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024