Jayapura (Antara Papua) - Mesak Manibor yang sebelumnya dinonaktifkan karena tersandung kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi 2012-2013 senilai Rp4,5 miliar, kini kembali aktif sebagai bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.91-4863 Tahun 2016.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis, mengatakan setelah kembali aktif Bupati Sarmi Mesak Manibor diharapkan dalam waktu sekitar enam bulan dapat melakukan konsolidasi dengan semua aparatur yang ada di wilayahnya.

"Tidak hanya aparatur, namun juga semua SKPD untuk dapat melaksanakan tugas pertama mengenai perubahan APBD, menyiapkan pilkada serentak 2017," katanya.

Menurut Hery, alokasi anggaran pilkada serentak tahun depan harus diakomodir dalam APBD tahun ini.

"Selain itu, bupati harus dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menuturkan untuk menjalankan kembali roda pemerintahan di Sarmi, bupati harus tetap melakukan konsolidasi baik secara vertikal, horisontal dan diagonal dengan semua pihak, agar semua aspek pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Tentunya setelah kembali diaktifkan maka Bupati Mesak Manibor tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sarmi," katanya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua, memvonis bebas Bupati Sarmi Mesak Manibor, Senin (4/4).

Mesak dinilai tak terbukti menyalahgunakan APBD Sarmi 2012 dan 2013 senilai Rp 4,5 miliar untuk pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadinya di Kompleks Perumahan Neidam, Sarmi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024