Jayapura (Antara Papua) - Mardjohar Panggabean, kuasa hukum Bupati Sarmi Mesak Manibor mengagendakan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan dakwaan tidak jelas.
"Secepatnya akan diajukan penangguhan penahanan untuk klien saya, Bupati Mesak Manibor," kata Mardjohar Panggabean, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler dari Jayapura, Papua, Kamis.
Penangguhan penahanan yang dimaksud Panggabean terkait pertanggungjawaban penggunaan dana APBD Kabupaten Sarmi periode 2013/2014.
"Kan yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan dana APBD adalah Sekretaris Daerah, harusnya dia yang disalahkan bukan bupati," katanya.
Mardjohar Panggabean pada Kamis pagi terlihat mendampingi Bupati Mesak Manibor ketika berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama tim dari Kejagung yang dikawal aparat kepolisian dari Polda Papua.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Antara Jayapura di lapangan, beberapa saat pascapenangkapan Bupati Manibor di rumah dinasnya di Petam, Kota Baru, Kabupaten Sarmi, warga Kampung Keder yang merupakan kampung asal Mesak Manibor memblokade jalan yang dilewati oleh tim gabungan.
Ada empat titik ruas jalan yang diblokade oleh warga Kampung Keder dengan menggunakan material batu dan kayu serta batang pohon yang dipotong dengan tujuan untuk menghammbat proses perjalanan tim gabungan yang membawa Bupati Mesak Manibor ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Selain menangkap Bupati Mesak Manibor, tim gabungan juga menahan kembali Bartholomeus Sato, kepala keuangan Kabupaten Sarmi yang diduga menyelengkan dana Bantuan Sosial 2013/2014.
Sekitar pukul 12.00 WIT Mesak dan kawan-kawan diterbangkan ke Jakarta, dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA 657 yang dikawal sekitar enam orang yang dipimpin oleh Alfred dari tim penyidik Kejagung, dua polisi dari Polda Papua dan penyidik dari Kejati Papua.
Tim gabungan yang membawa Bupati Sarmi Mesak Manibor dan Bartholomeus Sato serta dua orang rekanan Muh Andi dan Irwan Jamal tiba di Bandara Udara Sentani sekitar pukul 10.22 WIT.
Mesak Manibor ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBN) Sarmi Tahun 2012 sebesar Rp4,5 miliar.
Kejagung yang menangani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014.
Dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan merehab rumah pribadi Mesak di komplek perumahan Neidam, Kabupaten Sarmi. (*)