Merauke (Antara Papua) - Pihak Imigrasi Merauke, Provinsi Papua membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk mengawasi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.

"Pengawasan itu melalui pemeriksaan paspor dan visa secara berkelanjutan dan pengawasan secara tertutup melalui fungsi intelijen," kata Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Merauke Asran Siregar di Merauke, Selasa.

Tugas dan fungsi TIMPORA, kata dia, mengawasi dan menindak WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia misalnya pelanggaran izin tinggal, visa dan ketentuan perundangan lainnya.

"Sejauh ini mereka yang tinggal di Merauke tidak menyalahi izin tinggal sementara yang mereka kantongi," ujarnya.

Asran menambahkan bahwa jumlah WNA yang tinggal di empat kabupaten di Wilayah Selatan Papua itu tercatat sebanyak 126 orang dan selama ini mereka berkelakuan baik.

"Selama ini mereka ikut menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," katanya.

Jika melakukan pelanggaran misalnya penyalahgunaan izin tinggal, kata dia, WNA yang mayoritas berasal dari Korea ini dipastikan langsung dideportasi.

"Ratusan WNA itu memiliki aktivitas berbeda, di antaranya rohaniwan dan pekerja perusahaan perkebunan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024