Jayapura (Antara Papua) - Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang & Distribusi Indonesia (Ardin) Provinsi Papua mendorong anggotanya untuk memanfaatkan program amnesti pajak yang sedang digulirkan pemerintah hingga 31 Maret 2017.

"Diharapkan kepada seluruh jajaran pengusaha dan wajib pajak pribadi untuk memanfaatkan fasilitas ini. Kalau pun ada kebijakan di tahun berikutnya, kita belum bisa memprediksi," ujar Sekretaris Umum Ardin Papua Jacky Kajagi di Jayapura, Senin.

Ia mengaku bahwa anggota Ardin yang berjumlah sekitar 4.000 pengusaha sudah banyak yang melaporkan kekayaannya karena dendanya sangat ringan.

"`Tax amnesty` ini merupakan kebijakan yang sangat membantu bagi pengusaha, terutama yang mungkin pada saat SPT 2015 belum sempat terlaporkan karena masih menggunakan PMK 21 dan 29," kata dia.

Jacky menilai kini pemerintah dengan kondisi fiskal yang sedikit menurun, sengaja mengeluarkan regulasi tersebut untuk lebih meningkatkan pendapatan pajak. Sebagai warga, pihaknya merasa berkewajiban membantu program tersebut.

"Kami harapkan dengan PMK 118 tahun 2016 ini, dengan UU 11 tahun 2016, diharapkan ini lebih memudahkan dalam proses laporan pajak, terutama menyangkut harta yang masih tersimpan dan belum dilaporkan," ujarnya.

Ditambahkannya, pemerintah akan bertindak tegas setelah masa pemberlakuan amnesti pajak berakhir.

"Kalau kita tidak memanfaatkan, kita nanti akan dianggap mengetahui. Namun bila ada harta yang belum masuk saat proses pembuatan SPT 2015 ternyata diketahui oleh petugas pajak, maka akan dikenakan sanksi hingga 200 persen dari nilai harta itu," kata Jacky. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024