Kota Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, kini menjadi salah satu daerah sasaran peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Tanah Papua. Empat kota lain yang juga menjadi daerah sasaran peredaran gelap narkoba di Papua yaitu Jayapura, Manokwari, Merauke dan Sorong.

Selama 2016 (Januari-Desember) Polres Mimika telah berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di Kota Timika dan sekitarnya.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengapresiasi kinerja anak buahnya, terutama Satuan Narkoba Polres Mimika yang berhasil mengungkap banyak kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal mereka hanya diberi target mengungkap maksimal dua kasus selama 2016.

"Pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Mimika cukup signifikan. Dari dua kasus yang ditargetkan, kami bisa mengungkap 18 kasus. Malah terakhir ditutup dengan kasus yang cukup exellent," kata Victor.

Dari belasan kasus narkoba yang terungkap tersebut, jenis narkoba terbanyak yang dipasok yaitu sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan penenang, seperti pil dextro, somadril dan lainnya.

Total barang bukti narkoba yang sudah diamankan dan dimusnahkan oleh petugas selama periode 2016 sebanyak lebih dari 1 kilogram.

Adapun daerah penyuplai narkoba ke Timika, yaitu dari Makassar dan Jawa, terutama untuk narkoba jenis sabu-sabu dan pil dextro dan somadril.

Sedangkan jenis ganja sebagian besar didatangkan dari Jayapura. Kuat dugaan ganja yang didatangkan dari Jayapura itu bersumber dari negara tetangga Papua Nugini.

Modus yang biasa digunakan para pelaku untuk memasok narkoba ke Timika yaitu melalui jasa pengiriman barang. Narkoba disembunyikan dalam barang tertentu kemudian dikemas rapi untuk dikirim kepada pengedar dan pelanggan barang haram tersebut di Timika.

Pada pengungkapan kasus terakhir 16 Desember 2016, narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram dikirim oleh seseorang dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman barang Tiki. Narkoba dimasukan ke dalam lampu flash kendaraan kemudian dikemas rapi agar tidak terdeteksi oleh petugas.

Kepada penyidik, tersangka Muliana dan Rosdiana (keduanya ibu rumah tangga) mengaku sudah empat kali menerima kiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar melalui jasa pengiriman barang. Setiap kali pengiriman, narkoba jenis sabu-sabu yang didatangkan seberat 50 gram.

Para pelaku (pemakai, pengedar dan bandar) penyalahgunaan narkoba di Timika yang terungkap diketahui berasal dari beragam profesi dan jenis kelamin. Ada pedagang ikan, tukang ojek, ada pedagang barang keliling, remaja putus sekolah, pelajar, bahkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum anggota TNI dan Polri. Bahkan lebih ironis, ada ibu rumah tangga yang berperan sebagai bandar narkoba di Timika.

Sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sudah dan sedang diproses oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Timika dan Pengadilan Negeri Kota Timika. Bahkan sebagian pelaku kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Timika karena tersangkut masalah narkoba.

Bisnis Menggiurkan
Peredaran gelap narkoba di wilayah Timika dan sekitarnya kian sulit terungkap lantaran semakin banyak "pemain" yang terlibat. Perkembangan ekonomi warga Kota Timika yang kian pesat lantaran berada di kawasan pertambangan tembaga, emas dan perak, juga menambah subur bisnis narkoba. Apalagi keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut sangat menjanjikan.

Dari pengakuan enam tersangka yang ditangkap pada 16 Desember 2016 di tiga tempat di Kota Timika, keuntungan yang didapatkan dari bisnis narkoba sangat besar berkali-kali lipat.

"Kalau di Makassar mereka beli satu poket kecil seharga Rp700 ribu-Rp800 ribu, maka di Timika mereka jual satu poket kecil itu Rp1 juta-Rp1,5 juta. Kalau mereka datangkan barang 50 gram, maka keuntungan yang mereka peroleh sampai lebih dari Rp100 juta sekali pengiriman," tutur Kapolres Mimika Victor Macbon.

Dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar seperti itu, para pelaku bisnis narkoba di Timika seperti tidak pernah jera untuk terus bermain, kendati pelaku yang ditangkap dan diproses sudah mencapai puluhan orang.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Timika juga membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai setahun lantaran para pelaku sangat lihai untuk menyembunyikan aktivitas maupun jaringan mereka.

Sebagai contoh, pada pengungkapan kasus 16 Desember 2016 di tiga lokasi berbeda di Kota Timika, polisi membutuhkan waktu sekitar setahun untuk dapat membekuk tiga pengedar (bandar).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga orang yang tengah menggelar pesta sabu-sabu di Jalan Budi Utomo, Gang Yosefina (belakang Gereja GKI Via Dolorossa), Sempan, Timika.

Tiga tersangka yang dibekuk saat tengah pesta sabu-sabu, yaitu Ahmad Naki, Mohammad Rizal dan Rustang Hasanuddin.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus pipet putih dan botol air mineral sebagai alat pengisap dan uang tunai Rp2,250 juta.

Dari pengakuan ketiga tersangka itu, polisi kemudian membekuk dua orang pengedar yaitu Ny Muliana dan Ny Rosdiana alias Mama Sulfi di rumahnya di Jalan Hasanuddin, Gang Futsal, Irigasi, Timika.

Di lokasi itu, polisi menyita satu bungkus plastik besar serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 48,31 gram. Satu tersangka lainnya atas nama AS masih dalam pencarian Polres Mimika dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini pengungkapan terbesar kasus narkoba oleh Polres Mimika selama 2016. Dua orang ini menjadi target kami selama satu tahun terakhir. Karena kelincahan dan kelihaiannya, sekarang baru mereka bisa ditangkap," kata Victor.

Ny Muliana dan Ny Rosdiana diketahui sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dan bekerja sampingan menjual aneka barang dagangan.

"Dua-duanya berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki dua anak yang masih balita," kata Victor.

Kini kedua ibu rumah tangga tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Mimika Baru. Mereka terancam pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp10 miliar sesuai ketentuan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009.

Pada saat bersamaan, tim gabungan Polres Mimika yang terdiri atas Tim Khusus, Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelijen dan Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap jaringan narkoba baru dari "kelompok Madura" di Jalan Yos Sudarso, belalang Gudang CV Usaha Baru, Sempan, Timika.

Di lokasi itu, polisi membekuk Muhammad Suryanto dengan barang bukti sebanyak 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang bersangkutan juga merupakan target operasi kami. Dia mendapatkan barang dari Madura. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kami ingatkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," kata Victor.

Tersangka Muhammad Suryanto juga dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009.

Dukungan masyarakat

Polres Mimika meminta dukungan dari masyarakat setempat maupun pihak-pihak terkait agar dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Timika dan sekitarnya. Di luar dari jaringan yang telah terungkap tersebut diduga masih terdapat jaringan-jaringan baru perdagangan narkoba di Timika.

"TidaK menutup kemungkinan masih ada jaringan lain yang bermain yang kami belum bisa ungkapkan. Kami mohon dukungan masyarakat agar jaringan narkoba di Timika bisa kita putus semuanya dan para pelakunya bisa tertangkap semua. Ini membutuhkan kerja bersama dan dukungan dari semua komponen. Kalau semua kasus bisa kita ungkap berarti semakin banyak orang yang bisa kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Victor yang baru dua bulan bertugas di Polres Mimika menggantikan AKBP Yustanto Mudjiharso.

Polisi juga akan memperketat pengawasan tempat-tempat pengiriman barang dari luar Timika yang rawan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melanggengkan bisnis haram mereka.

"Kita akan lakukan monitoring khusus ke jasa-jasa pengiriman barang. Kami harapkan dukungan dari mereka agar lebih sensitif, kalau ada barang-barang yang dicurigai maka segera hubungi aparat kepolisian terdekat," pinta Victor.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Komisaris Besar Polisi Jackson Lapalongan mengapresiasi kinerja Polres Mimika yang sangat aktif memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Jacson mengakui Kabupaten Mimika, khususnya Kota Timika menjadi salah satu daerah sasaran peredaran narkoba di wilayah Papua sehingga membutuhkan kewaspadaan dari semua pihak, tidak saja aparat kepolisian dan BNNK Mimika, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

"Kejahatan narkoba di Tanah Papua menunjukan lampu kuning. Artinya peredaran berbagai jenis narkoba di Papua sudah mengkhawatirkan," kata Jackson.

Ia berharap semua pihak di Papua, terutama di Mimika memberi perhatian khusus dan serius guna mengatasi masalah peredaran gelap narkoba.

"Jangan sampai narkoba bisa memicu kepunahan orang Papua. Jika tidak segera disikapi serius maka potensi ke arah itu bisa saja terjadi," kata Jackson saat kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang digelar di Timika belum lama ini.

Sesuai data BNN Papua, jenis narkoba terbanyak beredar di Papua yaitu ganja.

Narkoba jenis ganja, katanya, mudah didapatkan dan harganya jauh lebih murah dibanding narkoba jenis lain.

Ada beberapa daerah di Papua kini sudah ditemukan lahan ganja seperti di Kabupaten Keerom dan Pegunungan Bintang.

"Sayang diri itu penting. Jauhi narkoba sehingga hidup menjadi bahagia dan sejatera,"pesan Jackson. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024