Timika (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Papua mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik bagi peserta didik setempat pada tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Bidang SMP dan SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Manto Ginting di Timika, Kamis, mengatakan penerapan ijazah elektronik sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang mulai memperbaharui penggunaan ijazah elektronik (e-ijazah).
"Sehingga kami mendukung digitalisasi dokumen pendidikan guna memastikan keamanan dan keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan," katanya.
Menurut Ginting, terhitung tahun ajaran 2025 semua peserta didik yang lulus baik jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK di Mimika akan diberikan ijazah elektronik bukan lagi ijazah manual.
"Ijazah digital juga berlaku bagi yang menempuh jalur pendidikan nonformal yakni paket A, B, dan C," ujarnya.
Dia menjelaskan ijazah elektronik dikeluarkan berdasarkan data pokok kependidikan (dapodik) yang ada pada Kementerian Pendidikan sehingga mengurangi pemalsuan ijazah.
"Ijazah elektronik yang dibutuhkan adalah kevalidan data apakah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau data kependudukan peserta didik sama dengan orang tua karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diberlakukan," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam penentuan untuk mendapat ijazah dan juga transkip nilai siswa secara elektronik dan juga nomor seri ijazah maka data sebelumnya data kependudukan peserta didik sudah harus benar sesuai dengan data kependudukan orang tua.
"Jika surat keterangan lulus dengan data kependudukan sudah sesuai dan tidak ada masalah maka kami akan mengirim ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdakin) Kemendikbud untuk menerbitkan nomor ijazah," ujarnya.