Biak (Antara Papua) - Bupati Biak Numfor Thomas Ondy mengatakan mulai 2017 persolaan ganti rugi tanah ulayat diselesaikan melalui sidang peradilan adat agar tepat sasaran sesuai kepemilikan dan masalahnya tidak berlarut-larut.

"Penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah adat menjadi persoalan serius dihadapi Pemkab Biak NUmfor sehingga di 2017 pemkab bersama masyarakat panguyuban nusantara menyerahkan kepada peradilan adat," kata Thomas Ondy, kepada wartawan di Biak, Sabtu.

Kepada dewan adat Biak, Thomas Ondy minta agar membantu pemkab dalam menangani tuntutan ganti rugi tanah ulayat yang diklaim masyarakat adat tertentu.

Ia mengatakan penanganan tuntutan ganti rugi tanah adat selama 2016 sangat menghambat program pembangunan yang sedang gencar digalakkan pemerintah daerah.

"Tahun 2017 pemkab bersama masyarakat nusantara akan bekerja sama membangun fasilitas gedung peradilan adat Biak dalam rangka membantu penyelesaian ganti rugi tanah ulayat," katanya.

Dia berharap masyarakat adat Biak Numfor sebagai pemilik tanah hak ulayat seharusnya menyediakan lahan untuk kepentingan pembangunan di daerah.

"Pemkab sangat menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat adat sehingga lewat peradilan adat bisa membantu pemkab untuk membangun daerah Kabupaten Biak Numfor," katanya.

Thomas menyebut pelaksanaan berbagai program pembangunan akan sulit jika masyarakat pemilik hak ulayat melakukan pemalangan atau menuntut ganti rugi terhadap fasilitas umum milik pemda.

"Kasus pemalangan tanah untuk menuntut ganti rugi dilakukan masyarakat adat tertentu d 2016 sangat menghambat program pemerintah," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024