Biak (Antara Papua) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Lot Yensenem menegaskan pemberhentian sebanyak 263 tenaga guru kontrak telah sesuai batas waktu keputusan Pemkab melalui Dinas Pendidikan.

"Klausul kontrak tenaga guru mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember, ya pemberhentian guru kontrak karena harus dievaluasi pada tahun 2017," kata Lot Yensenem, ketika dihubungi di Biak, Selasa.

Ia mengatakan keberadaan guru kontrak sangat dibutuhkan pemerintah karena membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di berbagai sekolah.

Hanya saja meski waktu kontrak telah selesai per 31 Desember 2016 sesuai SK, menurut Lot, Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi penilaian terhadap kinerja para guru kontrak yang sudah selesai menjalankan tugas selama setahun mengajar.

Dari data itu, lanjut Lot, seratusan guru kontrak di Kabupaten Biak Numfor ada yang sudah tidak aktif, diterima sebagai kayawan BUMD, honorer K2 serta pindah karena mengikuti suami atau isteri.

"Ya pemutusan hubungan kerja guru kotrak sudah sesuai kesepakatan, karena itu pemkab berkewajiban melakukan evaluasi atas kinerja guru kontrak yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama satu tahun," ujar mantan Kadis Pendidikan Biak itu.

Secara terpisah, Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandy mengakui keputusan memberhentikan seratusan guru kontrak karena kebijakan pemkab dalam hal melakukan penilaian dan kinerja bagi guru bersangkutan.

"Sesuai informasi diterima DPRD batas waktu guru kontrak terhitung sejak 1 Januari dan berakhir 31 Desember 2016, ya ini merujuk kepada surat keputusan," katanya.

Menyinggung apakah DPRD akan mengelar rapat dengar pendapat dengan Pemkab Biak Numfor terkait pemberhentian guru kontrak, menurut Ketua DPRD Zeth, akan menunggu hasil laporan tim komisi III DPRD yang telah menerima aspirasi seratusan tenaag guru kontrak.

Berdasarkan data pada 31 Desember 2016 melalui dinas pendidikan telah menghentikan 263 tenaga guru kontrak karena telah habis masa waktu kontrak. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024