Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua sedang memproses pemberhentian sembilan ASN dan tiga perangkat pemerintah kampung yang mendaftar calon legislatif(caleg) DPRD setempat pada Pemilu 2024.
"Sesuai aturan setiap ASN, karyawan BUMN dan perangkat pemerintahan desa/kampung yang mendaftar caleg parpol, harus mengajukan pengunduran diri," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Supiori Hengky Mandosir dihubungi di Biak, Kamis.
Diakuinya, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 240 ayat 1 tentang caleg parpol maka yang mendaftar lewat parpol harus mengundurkan diri.
Hengky mengatakan, adanya peraturan caleg untuk mengundurkan diri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
"Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya.
Dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagai caleg parpol untuk Pemilu 2024, menurut Hengky, maka sejumlah ASN Pemkab Supiori yang telah masuk daftar caleg sementara harus mengundurkan diri dari jabatan bersangkutan.
Pemkab Supiori sudah menerima pengajuan surat pengunduran diri para ASN, lanjut dia, dari para aparat pemerintah kampung yang saat ini sudah terdaftar sebagai caleg sementara parpol.
"Berkas pencalonan bacaleg DPRD kabupaten Supiori yang digunakan untuk mendaftar caleg parpol sedang diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hengky.
Berdasarkan data Pemkab Supiori sejumlah ASN dan perangkat desa yang mendaftar sebagai caleg DPRD Supiori tersebar di PPP, Demokrat, Nasdem, PAN, Hanura, Golkar, PDIP dan Gerindra.
Pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 jumlah kursi Caleg DPRD Kabupaten Supiori yang diperebutkan sebanyak 20 kursi tersebar di empat daerah pemilihan.
Data diperoleh ANTARA, Kamis, terdapat sembilan ASN terdaftar sebagai caleg parpol Pemilu 2024, tiga aparat pemerintah kampung,satu pegawai BUMN dan pensiunan satu anggota TNI.
Berita Terkait
Komnas HAM minta KPU Papua evaluasi kinerja KPU kabupaten/kota
Jumat, 22 Maret 2024 19:38
Bupati Biak Numfor minta hormati hasil pilihan rakyat pada Pemilu 2024
Kamis, 29 Februari 2024 4:01
Polisi Biak siagakan personel pengamanan pleno penghitungan suara PPD
Selasa, 27 Februari 2024 21:35
Kapolres Biak: Caleg parpol keberatan hasil pemilu silahkan jalur hukum
Minggu, 25 Februari 2024 14:18
Trafik Broadband Telkomsel naik 8,4 persen selama pemilu serentak 2024
Rabu, 21 Februari 2024 15:05
Bawaslu Papua siagakan 70 personel Panwaslu cegah pelanggaran pemilu
Selasa, 21 November 2023 13:31
Pemkab Mimika hibahkan Rp220,8 miliar untuk Pemilu serentak 2024
Senin, 13 November 2023 17:38
KPU Biak Numfor sediakan 484 TPS untuk Pemilu 2024
Rabu, 1 November 2023 22:20