Biak (Antara Papua) - Empat perusahaan yang memproduksi air kemasan di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga 2017 telah memenuhi syarat standar nasional Indonesia (SNI) sehingga bebas dijual ke konsumen.

"Empat perusahaan produksi air kemasan di Biak Numfor yang sudah bersertifikasi SNI yakni Fresa, Agung, Tirta Emas dan Tosh sehingga bebas dijualbelikan di toko atau suparmarket di Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) Widiarto dihubungi di Biak, Minggu.

Ia menyebut syarat air minum kemasan dapat dijual bebas berbagai toko di Biak harus sudah mempunyai sertifikasi SNI, label BPOM dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Widiarto menegaskan dari belasan produksi air kemasan dan air galon isi ulang beredar di pasaran hingga saat ini hanya empat yang telah berlabelkan SNI, BPOM dan label halal MUI.

Persyaratan SNI dan label halal dari MUI terhadap kemasan air mineral Fresa dan Agung, menurut Widiarto, maka penjualannya telah memenuhi syarat higiens serta memberikan jaminan kelayakan air minum yang dijual kepada masyarakat.

Kadisprindag Biak Widiarto mengakui, adanya produksi air minuman galon isi ulang dan air mineral dalam kemasan dari produksi perusahaan lokal di Kabupaten Biak Numfor diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan air minum untuk keperluan makan dan minum setiap hari.

Hingga kini, empat air minuman kemasan yang berstandar SNI, BPOM dan MUI dominan diminati warga Biak dengan harga murah Rp29 ribu per karton serta sebesar Rp10 ribu per galon. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024