Jayapura (Antara Papua) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 1, Yanni-Zadrak Afasedanya melalui kuasa hukumnya, Arsi Divinubun berencana melaporkan oknum-oknum yang dengan sengaja merubah nama-nama anggota KPPS saat penyelenggaraan pilkada 15 Februari 2017, kepada Bawaslu Provinsi Papua.

"Rencananya Senin (27/3) besok, saya akan melaporkan oknum-oknum yang dengan sengaja mengganti nama-nama KPPS tidak sesuai dengan SK dan tanpa sepengetahuan KPU Kabupaten Jayapura serta klien saya sebagai kandidat kepala daerah," kata Arsi di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam.

Menurut dia, pihaknya akan melaporkan sejumlah oknum yang dianggap paling bertanggungjawab mengubah atau mengganti nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada tim Gakkumdu yang ada di Bawaslu Provinsi Papua.

"Jadi, dugaan kami adalah oknum kepala kampung, kepala kelurahan dan kepala distrik yang campur tangan dalam penggantian nama-nama KPPS ilegal itu," katanya.

Selain itu, kata Arsi, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dinilai memiliki andil dalam memuluskan rencana perubahan nama-nama tersebut yang berujung digelar pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU berdasarkan rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura.

"Indikasi anggota PPD ikut terlibat dan bisa disaksikan ketika pleno KPU Kabupaten Jayapura di Hotel Sentani Indah. Saat itu, ada anggota PPD lancarkan aksi protes bahwa penghitungan suara milik mereka sudah sah. Nah, ini yang kami bisa jadikan acuan, mengapa ngotot, ada apa ini? Kan, Panwas dan KPU bekerja sesuai tupoksinya," katanya.

Selain itu, kata Arsi, pihaknya juga akan mendorong kasus operasi tangkap tangan (OTT) yakni dugaan politik uang yang melibatkan anak dari calon Wakil Bupati Giri Wijiyantoro agar secepatnya dibawa ke muka pengadilan.

"Termasuk meminta Gakkumdu ungkap siapa dalang di balik dugaan kasus politik uang. Apalagi sudah jelas, ada uang dan surat undangan, serta salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah anak pasangan calon, kalau kami bisa menduga tetapi hal ini kan harus dibuktikan di pengadilan sehingga ada asas keadilan," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024