Timika (Antara Papua) - Aparat Kepolisian memproses enam kasus tindak pidana terkait konflik antarkelompok pendukung cabup-cawabup Kabupaten Intan Jaya.,Papua.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauwi di Timika, Rabu, mengatakan enam laporan polisi itu antara lain soal dugaan provokator dan aktor intelektual konflik Intan Jaya, kasus pembunuhan dan penganiayaan warga, kasus pembakaran rumah masyarakat termasuk penggunaan senapan angin untuk menembaki warga.
"Kami lagi proses enam laporan polisi. Yang menggunakan senapan, angin kita kenakan UU Darurat (UU Nomor 12 tahun 1951)," kata Irjen Paulus.
Kapolda menegaskan polisi sangat serius mengusut semua pelaku kejahatan yang memicu terjadi bentrok massa pendukung pasangan cabup-cawabup Intan Jaya yang mengakibatkan tiga warga tewas dan puluhan lainnya luka-luka itu.
Penegakan hukum yang tegas dan terukur itu, katanya, agar membuat jera pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya membenturkan masyarakat.
"Jangan dibiasakan hal-hal yang tidak baik itu sehingga membuat masyarakat menderita karena kepentingan mereka. Kami tidak akan memberikan toleransi lagi," kata Paulus Waterpauw.
Guna mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan di Intan Jaya pada 23 Februari lalu itu, polisi akan mengecek data pada kaset video KPU Intan Jaya maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merekam kegiatan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Intan Jaya.
"Ada video yang bisa dijadikan bukti petunjuk untuk kita meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat memprovokasi masyarakat saat berlangsung rapat pleno KPU Intan Jaya," kata Paulus.
Saat ini, katanya, situasi kamtibmas di Sugapa, ibu kota Kabupaten Intan Jaya sudah mulai kondusif.
Ada pun ratusan pengungsi masih mengungsi di Nabire dan Timika.
Mereka dievakuasi ke Nabire dan Intan Jaya karena mengalami luka-luka akibat terkena anak panah dan peluru senapan angin saat pecah konflik di Intan Jaya pada Kamis (23/2). (*)
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauwi di Timika, Rabu, mengatakan enam laporan polisi itu antara lain soal dugaan provokator dan aktor intelektual konflik Intan Jaya, kasus pembunuhan dan penganiayaan warga, kasus pembakaran rumah masyarakat termasuk penggunaan senapan angin untuk menembaki warga.
"Kami lagi proses enam laporan polisi. Yang menggunakan senapan, angin kita kenakan UU Darurat (UU Nomor 12 tahun 1951)," kata Irjen Paulus.
Kapolda menegaskan polisi sangat serius mengusut semua pelaku kejahatan yang memicu terjadi bentrok massa pendukung pasangan cabup-cawabup Intan Jaya yang mengakibatkan tiga warga tewas dan puluhan lainnya luka-luka itu.
Penegakan hukum yang tegas dan terukur itu, katanya, agar membuat jera pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya membenturkan masyarakat.
"Jangan dibiasakan hal-hal yang tidak baik itu sehingga membuat masyarakat menderita karena kepentingan mereka. Kami tidak akan memberikan toleransi lagi," kata Paulus Waterpauw.
Guna mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan di Intan Jaya pada 23 Februari lalu itu, polisi akan mengecek data pada kaset video KPU Intan Jaya maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merekam kegiatan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Intan Jaya.
"Ada video yang bisa dijadikan bukti petunjuk untuk kita meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat memprovokasi masyarakat saat berlangsung rapat pleno KPU Intan Jaya," kata Paulus.
Saat ini, katanya, situasi kamtibmas di Sugapa, ibu kota Kabupaten Intan Jaya sudah mulai kondusif.
Ada pun ratusan pengungsi masih mengungsi di Nabire dan Timika.
Mereka dievakuasi ke Nabire dan Intan Jaya karena mengalami luka-luka akibat terkena anak panah dan peluru senapan angin saat pecah konflik di Intan Jaya pada Kamis (23/2). (*)