Timika (Antara Papua) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjaring masukan dari para pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika, Papua, untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengupahan dalam rapat kerja di Kantor Bupati Mimika di Timika, Selasa.

Ketua Tim Komite III Charles Simaremare meengatakan masukan yang dibutuhkan terkait peniadaan karyawan `outsourcing` (karyawan kontrak), pemberian pesangon karyawan pensiun, serta sistem upah yang sama bagi pekerja asing dan pekerja asli Indonesia.

"Masukan ini akan memperkaya pembahasan RUU Sistem Pengupahan," kata Charles yang juga Wakil Ketua Komisi III DPD RI.

Rapat kerja dalam rangka inventarisasi materi RUU Sistem Pengupahan tersebut menurut Carles sangat penting untuk mendengar pendapat para pihak khususnya para pekerja.

Komite III juga akan mengagendakan pertemuan dengan manajemen perusahaan-perusahaan sehingga menjadi seimbang dan bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Ia menilai rapat yang digelar tersebut sangat hidup karena semua pihak termasuk para perwakilan dari serikat pekerja juga memberikan masukan, terutama terkait dengan pengalaman mereka di Mimika.

Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang sebagai perwakilan Pemkab Mimika berharap masukan-masukan yang telah disampaikan dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Sistem Pengupahan.

Menurut Charles, selain di Mimika, tim lain dari Komite III pada hari yang sama juga melakukan rapat kerja di dua tempat berbeda, yakni di Aceh dan Kalimantan Tengah.

Mimika dipilih karena ketenagakerjaan di Mimika sangat representatif dan mengakomodasi berbagai pekerja di Indonesia termasuk pekerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah itu. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024