Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan bahwa jajarannya tidak bisa mencegah atau mengintervensi manajemen PT Freeport Indonesia melakukan PHK massal karyawan yang melakukan mogok kerja.

"Kalau sekarang perusahaan melakukan PHK karyawan, itu karena sudah terlalu kelewatan. Itu kewenangan manajemen Freeport, kami tidak bisa mengintervensi itu," kata Bupati Omaleng di Timika, Papua, Rabu.

Guna mencegah terjadinya PHK terus-menerus ribuan karyawan yang masih mogok kerja di Timika, Bupati Omaleng sudah berulang kali mengimbau para karyawan untuk segera melapor diri ke perusahaan agar dapat diterima kembali bekerja.

"Saya tidak akan membela karyawan atau SPSI maupun manajemen Freeport. Yang jelas, karyawan wajib naik kerja ke Tembagapura. Saya tidak mau ada alasan-alasan bahwa mogok ini terjadi karena ada masalah (masalah ketenagakerjaan terkait Program Furlough). Kalau sampai di Tembagapura lantas karyawan menerima sanksi-sanksi dari manajemen, yah harus terima risiko. Tidak ada cerita orang hanya tidur bangun, mogok lalu kembali bekerja gratis tanpa ada sanksi," ujar Omaleng.

Ia memprediksi jumlah karyawan yang mengalami risiko PHK dari manajemen PT Freeport akan terus bertambah jika mereka terus melanjutkan aksi mogok.

"Sekarang jumlah yang di-PHK sudah 840 orang. Kalau mereka tetap tidak mau naik kerja, jumlah karyawan yang akan di-PHK dalam minggu ini bisa sampai lebih dari 1.000 orang. Bahkan sekitar 2.700 karyawan yang mogok (sesuai data yang diterima Disnakertrans-Perumahan Rakyat Mimika) terancam akan di-PHK semua," kata Omaleng.

Pemkab Mimika, katanya, terus berupaya mendorong karyawan yang mogok untuk bekerja kembali agar permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang mengerikan di Mimika.

"Karyawan yang masih mogok-mogok di Timika, tolong segera kembali ke tempat kerja. Toh ini juga bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk kepentingan mereka sendiri. Bagaimana bisa menghidupi istri dan anak-anak di rumah kalau tidak kerja," tutur Bupati Omaleng.

Menurut dia, jika semua karyawan yang mogok nantinya menerima sanksi tegas berupa PHK dari pihak manajemen maka hal itu harus dapat diterima oleh para karyawan.

"Kalau mereka tetap tidak mau bekerja, PHK besar-besaran pasti akan terjadi. Dan ada ribuan pencari kerja di Timika yang siap menggantikan mereka untuk bekerja di Freeport. Jadi jangan terlalu keras kepala. Saya minta Ketua Pimpinan Cabang SPSI Mimika Aser Gobay untuk memberitahukan hal ini kepada karyawan," ujar Omaleng.



Tidak gentar

Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobai mengaskan serikat pekerja tidak gentar menghadapi ancaman PHK dari pihak manajemen PT Freeport.

"Aksi ini (mogok kerja bersama 15 Pimpinan Unit Kerja SPSI di lingkungan PT Freeport) akan terus berjalan sampai ada kesepakatan. Kami tidak akan mundur," tegas Aser.

Ia menilai langkah manajemen Freeport melakukan PHK terhadap 840 karyawannya yang ikut aksi mogok kerja merupakan keputusan sepihak tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport.

"Itu keputusan sepihak, kami tetap sesuai aturan. Peluru dan senjata kami dalam situasi saat ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kecuali serikat pekerja melanggar UU itu," kata Aser menjelaskan.

Ia membantah klaim manajemen PT Freeport yang menyebutkan bahwa aksi mogok kerja ribuan karyawan saat ini di Timika tidak sah alias tidak prosedural.

Menurut dia, sah atau tidak sahnya aksi mogok kerja karyawan PT Freeport bersama 14 perusahaan privatisasi dan kontraktor di lingkungan Freeport bukan ditentukan oleh manajemen perusahaan, tetapi atas keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Aser menambahkan, persoalan ketenagakerjaan yang kini terjadi di PT Freeport sudah sampai di tingkat pusat, bahkan telah dilaporkan ke organisasi buruh dunia (ILO) dan Industrial All Global Union di Jenewa, Swiss. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024