Timika (Antara Papua) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua optimistis persoalan antara karyawan dan manajemen PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan secara internal antara dua pihak.

Bahkan Ketua Pimpinan Cabang SPSI Mimika, Aser Gobai di Timika, Kamis, menilai persoalan antara karyawan dan manajemen yang telah menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja sebanyak 2.200 lebih karyawan itu merupakan masalah internal yang dapat diselesaikan, jika manejemen membuka diri untuk melakukan perundingan dengan SPSI sebagai perwakilan karyawan.

"Kalau menurut kami masalah ini masih dalam internal. Hanya saja pihak manajemen sampai saat ini belum membuka ruang untuk berunding dengan kami berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," kata Aser.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum memikirkan untuk menempuh jalur hukum kendati Disnakertrans Mimika telah menyatakan siap untuk memediasi jika persoalan tersebut dibawah ke ranah hukum.

"Kita belum memikirkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum karena secara internal sendiri antara Freeport dan Karyawan memiliki memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai satu ikatan kerja," katanya.

Dengan demikian untuk mendesak pihak manajemen Freeport segera membuka ruang untuk perundingan maka Aser meminta kepada Kementerian terkait agar segera menyurati manajemen sehingga prosoalan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Perusahaan ini ada di dalam wilayah NKRI sehingga, tetap mengikuti UU dan aturan yang berlaku di negara ini dengan tidak mengambil kebijakan yang kami nilai sepihak dan semena-mena," ujarnya.

Aser mengakui bahwa Pemkab Mimika telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan perwakilan manajemen Freeport namun tidak menghasilkan poin kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Bahkan ia mengaku kecewa lantaran Pemkab Mimika sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak mengkaji kebijakan-kebijakan yang telah diambil manajemen Freeport apakah sudah sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku atau tidak.

"Sebetulnya harapan kami dengan adanya pertemuan itu pemerintah mengkaji kebijakan yang telah diambil manajemen itu sudah sesuai dengan UU atau tidak," katanya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024