Jayapura (Antara Papua)- Pemerintah Kota Jayapura, Papua melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menggratiskan biaya penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, I Wayan Mudiyasa M.Pd di Jayapura, Rabu, mengemukakan bahwa di tahun ajaran 2017-2018, Pemerintah Kota Jayapura sudah membuat surat edaran yang isinya tidak ada pungutan biaya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pendaftaran ulang.

"Pokoknya dalam PPDB untuk tahun ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun dari orang tua siswa," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau misalnya ada sekolah yang memungut biaya dalam PPDB, silahkan orang tua siswa bisa melapor langsung ke Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Soal uang pembangunan, uang buku atau biaya lainnya di sekolah, sama sekali tidak dipungut," ujarnya.

Lanjut dia, kecuali ada pembiayaan yang namanya biaya operasional. Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh dirinya sendiri yakni pribadi siswa itu untuk keperluannya sendiri.

"Sebagai contoh, misalnya beli sepatu, beli baju seragam, beli atribut, dan beli buku itu silahkan, karena biaya yang dikeluarkan oleh orang tua siswa untuk anaknya sendiri," ujarnya.

Mudiyasa menuturkan, kalau misalnya di sekolahnya menjual baju batik, baju kotak-kotak maupun baju olahraga, itu dipersilahkan siswanya membeli.

"Akan tetapi pembeliannya harus lewat koperasi dan belinya satu-satu dan diberi batas waktu pemakaiannya itu baru pakaian seragam,"ujarnya.

"Kalau misalnya belum punya semuanya silahkan belinya satu-satu, karena itu biaya yang dikeluarkan oleh siswa itu sendiri oleh karena itu disebut dengan biaya operasional," tambah dia.(*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024