Timika (Antara Papua) - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Papua, mencatat jumlah pencari kerja sejak awal tahun hingga akhir Juni 2017 di daerah itu mencapai 3.900 orang.
Jumlah warga yang mengurus Kartu Kuning yang berdatangan ke kantor dinas itu setiap harinya rata-rata mencapai 50 orang.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatian Tenaga Kerja Disnakertrans-PR Mimika, Jehuda BB Akobiarek di Timika, Jumat, mengatakan jumlah pencari kerja tersebut merupakan hasil rekapan selama Januari-Juni 2017.
"Yang direkap hingga akhir Juni itu 3.900 pencari kerja, sementara untuk bulan Juli belum bisa kami sampaikan karena biasanya direkap akhir bulan," ungkap Jehuda.
Jehuda mengakui pemohon pembuatan kartu pencari kerja atau Kartu Kuning di Mimika sejak Juni lalu hingga awal Juli 2017 ini relatif meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Menurut Jehuda, peningkatan pemohon kartu pencari kerja di Mimika itu lantaran banyaknya permintaan tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu akhir-akhir ini.
Ia juga mengatakan untuk pelayanan pembuatan Kartu Kuning di Kantor Disnakertrans-PR Mimika tidak dipungut biaya dari pemohon.
Hanya saja, bagi pemohon yang mau melegalisasi fotokopi kartu kuning dikenakan tarif sebesar Rp20.000 untuk masing-masing pemohon legalisasi.(*)
Jumlah warga yang mengurus Kartu Kuning yang berdatangan ke kantor dinas itu setiap harinya rata-rata mencapai 50 orang.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatian Tenaga Kerja Disnakertrans-PR Mimika, Jehuda BB Akobiarek di Timika, Jumat, mengatakan jumlah pencari kerja tersebut merupakan hasil rekapan selama Januari-Juni 2017.
"Yang direkap hingga akhir Juni itu 3.900 pencari kerja, sementara untuk bulan Juli belum bisa kami sampaikan karena biasanya direkap akhir bulan," ungkap Jehuda.
Jehuda mengakui pemohon pembuatan kartu pencari kerja atau Kartu Kuning di Mimika sejak Juni lalu hingga awal Juli 2017 ini relatif meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Menurut Jehuda, peningkatan pemohon kartu pencari kerja di Mimika itu lantaran banyaknya permintaan tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu akhir-akhir ini.
Ia juga mengatakan untuk pelayanan pembuatan Kartu Kuning di Kantor Disnakertrans-PR Mimika tidak dipungut biaya dari pemohon.
Hanya saja, bagi pemohon yang mau melegalisasi fotokopi kartu kuning dikenakan tarif sebesar Rp20.000 untuk masing-masing pemohon legalisasi.(*)